Sabtu, 11 Februari 2012

Tabrakan di puncak


JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil manajemen atau pengelola Perusahaan Otobus (PO) Kurnia Bakti untuk meminta penjelasan perihal penyebab terjadinya kecelakaan di Jalan Raya Puncak yang menewaskan 14 orang, Jumat lalu. 
Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah melakukan prosedur kelayakan operasi bus tersebut atau belum.

”Kemenhub pada Senin mendatang akan memanggil manajemen atau pengelola perusahaan bus Kurnia Bakti untuk menanyakan prosedural kelayakan bus sebelum beroperasi,” ungkap Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub Bambang S Ervan kepada okezone, Sabtu (11/2/2012).

Untuk kesekian kalinya -seperti tiap kali terjadi kecelakaan yang merenggut banyak jiwa-, Kemenhub kembali mengumbar janji akan lebih meningkatatkan pengawasan dan pengujian kendaraan umum yang beroperasi. "Kami juga akan melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan ini," lanjutnya tanpa merinci lebih lanjut mengenai rencana itu.

Bambang menambahkan, peningkatan pengawasan dan pengujian juga akan diberikan kepada para supir bus, terutama saat mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada para sopir. “Tentunya harus lebih selektif dalam mengeluarkan SIM khusus pengemudi kendaraan umum,” terangnya tanpa menyinggung praktik percaloan yang sudah sangat rahasia umum di negeri ini.

Selain itu, menurut Bambang pengawasan terhadap PO bus yang mengalami kecelakaan tentunya harus lebih diperketat. Izin trayek bus yang kecelakaan tersebut juga sudah resmi dicabut. Setelah pemanggilan pengelola, Kemenhub yang diwakili oleh Dirjen Perhubungan Darat akan melakukan audit.

"Audit yang meliputi pemeriksaan terkait manajemen dan operasional kelayakan bus sebelum operasional perlu dilakukan. Kami akan mengaudit PO tersebut mengenai kelengkapan sarana dan prasarana untuk mengecek bus sebelum dinyatakan layak jalan," pungkasnya.

(abe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar